Ambil Berkas Tilang DI Kejaksaan |
Mengambil berkas tilang di Kejaksaan tidak perlu ribet, apalagi repot tinggal datang ke kejaksaan, ngantri lalu bayar.
Hal Yang harus di siapkan sebelumnya:
1. KTP.
2. Surat tilang.
Tapi tunggu dulu sekarang peraturan untuk ambil tilangan di kejaksaan sedikit berubah, jadi jika tidak ingin kecewa dan harus bolak – balik, simak beberapa poin berikut.
1. Jadwal pengambilan Berkas Tilang di Kejaksaan
Perlu di perhatikan, Sebelum datang ke kejaksaan harus tahu jadwal pengambilan berkas yang bisa dilihat dan disesuaikan dengan Stempel pada surat tilang anda.Karena berkas hanya bisa diambil berdasarkan jadwal tersebut.
Seperti pada contoh gambar berikut :
untuk hari pengambilan disesuikan dengan stempel pada surat tilangan.
Berdasarkan jadwal, contoh berkas tersebut bisa di ambil pada hari senin.
2. Cek Denda di Situs atau Web resmi Kejaksaan
Sebelum pengambilan berkas cek dulu total denda yang harus di bayar ke web resmiCaranya mengetahui denda:
Masuk ke situs http://tilang.pn-jakartatimur.go.id (jika anda di tilang di wilayah jakarta timur), untuk mengetahui besarnya denda yang harus di bayar dengan memasukkan Nama, Nomor Plat atau Nomor Tilang anda.
untuk wilayah lainnya alamat situs-nya disesuaikan wilayah tilangan masing-masing.
Cek apakah nama dan plat nomor sudah sesuai lalu Screenshot.
3. Bayar denda di Bank
Meskipun kejaksaan melayani bayar secara langsung tapi di sarankan membayar denda tersebut di Bank saja, di karenakan cara tersebut dapat mempercepat proses anda di kejaksaan.Cara membayar di Bank BRI:
Tunjukkan screenshot data tilangan, KTP dan surat Tilang setelah anda melakukan proses nomor 2 diatas, pada petugas teller Bank BRI. Jika melakukan pembayaran di bank BRI.
Lebih baik pembayaran ini di lakukan sehari atau dua hari sebelum berangkat kekejaksaan.
4. Mengambil berkas Tilang Ke kejaksaan
Setelah proses pembayaran di lakukan, selanjutnya tinggal datang saja ke kejaksaan untuk Menyerahkan surat tilang dan struk yang sudah lunas dan menggantinya dengan nomor antrian.Dan setelah itu tinggal nunggu nomor antrian anda di panggil.
Saran :
Lebih baik sebelum menyerahkan berkas di foto kopi dulu buat backup data
Sebab teman saya pernah mengalami berkas yang telah di serahkan hilang , akibatnya harus bikin surat kehilangan ke Polsek dulu baru seminggu kemudian berkas bisa di ambil.
Agar saat ke kejaksaan bisa lebih pagi mengingat terbatasnya nomor antrian.
Demikian sedikit pengalaman mengambil berkas tilang di kejaksaan, semoga bermanfaat.
Sumber: Berdasarkan pengalaman pribadi Muhammad Ruslan Efendi
wah saya pernah nih begini, awalnya kaget kena 200ribu tapi pas tau caranya ternyata hanya 60ribu wkwk
BalasHapusIya kalo ga tahu cara dan jalurnya bisa kena mahal emang.
Hapus